Ikuti Pelatihan Teknis Pengoperasian Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur) dan nomor faktur Elektronik (e-Nofa)
E-Faktur Pajak : atau faktur pajak elektronik adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 1 Ayat (1) Per 16/Pj/2014).
Dasar Hukum Membuat E-faktur:
- UU PPN: Hukum Dasar e-Faktur
- PMK: PMK Nomor 151/PMK.03/2013 Pasal 19
- PERDIRJEN: PER 16/PJ/2014
- KEPDIRJEN: KEP-136/PJ/2014
- SE DIRJEN: SE-21/PJ/2014
Apakah Perusahaan Anda Sudah Wajib Menggunakan e-Faktur?
Bagi perusahaan yang sudah PKP (Pemungut PPN), maka sudah diwajibkan menggunakan Aplikasi e-Tax Invoice atau e-Faktur. Kapan? Per tanggal 01 Juli 2015 seluruh PKP yang terdaftar di KPP Pratama Pulau Jawa dan Bali sudah wajib melaporkan PPN menggunakan aplikasi tersebut. Sebelumnya per tanggal 01 Juli 2014 telah diberlakukan pelaporan menggunakan e-Faktur kepada 45 PKP yang ditunjuk melalui KEP-136/PJ/2014.
Ikuti Pelatihan e-Faktur dan e-Nofa
Segera daftar sebelum kuota terpenuhi dan perhatikan jadwal serta persyaratannya.
*Kuota Max. 4 Orang
Form Pendaftaran:
bit.ly/Pendaftaran-TaxPlanning
Fasilitas yang didapat:
- Soal Invoice dan Faktur Pajak Latihan
- CD Aplikasi e-Faktur dan e-Nofa
- Buku Catatan dan Bolpoin
- Koneksi WiFi/Internet
- Sertifikat Pelatihan
- Snack
Keterangan dan Persyaratan:
- Mengisi dan Menyerahkan Form Pendaftaran
- Membayar Biaya Pelatihan
- 2 kali pertemuan & 1 kali pertemuan = 3 Jam
- Membawa Laptop atau Notebook
- Membawa Akun e-Faktur
- Kelas Privat Max. 4 Orang
- 1 Bulan Konsultasi e-Faktur Gratis
Harga: Rp. 500.000,- Per Orang
Informasi dan Tempat pelatihan
KJA ROMI HENDRA
Jl. Jend Sudirman, Perum Bumi Serang Indah B2, Awirarangan, Kuningan – Jawa Barat
WA: 0852 1974 1624
E-mail : romihendra71@gmail.com