Jasa Likuidator

    Likuidasi atau pemberesan harta kekayaan dilakukan oleh likuidator yang diangkat berdasarkan keputusan RUPS. Direksi demi hukum bertindak selaku likuidator kecuali dalam RUPS ditunjuk pihak lain selaku likuidator. Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali untuk keperluan proses likuidasi itu sendiri, yang dilakukan oleh likuidator.

     

    Romi Hendra, MM., CA., BKP., CPA., CLI.

    Kami memiliki komptensi sebagai Likuidator dan telah mengantongi sertifikasi CLI (Certified Liquidator of Indonesia) sehingga dapat berperan sebagai Likuidator untuk pelaksana Likuidasi terhadap badan hukum yang sedang dalam likuidasi.

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    WhatsApp chat