Syarat untuk mendapatkan izin usaha Kantor Jasa Akuntan (KJA) sebelumnya Akuntan yang beregister (CA) harus mengajukan izin untuk berpraktik ke Kementerian Keuangan RI untuk mendapatkan sertifikat Register Negara Akuntan (RNA), dan RNA yang ada :

RNA : 13096, tertanggal : 23 Mei 2016