Izin Akuntan Berpraktik dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan RI No. 59/KM.1PPPK/2018 No Akuntan Berpraktik No. AB-52, yang sifatnya melekat pada individu profesi Akuntannya. 

Sama halnya dengan profesi Dokter atau lainnya, bila melanggar kode etik maka akan di cabut izin praktiknya oleh Kementerian Keuangan qq P2PK.

Jadi setiap Akuntan yang ingin berpraktik sebagai Konsultan yang menawarkan Jasa Profesi Akuntansi harus memiliki Izin Akuntan Berpraktik (AB). Sesuai PMK No. 216/PMK.01/2017. yang merevisi dari PMK sebelumnya No. 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Berpraktik.